Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Rekap Ulang 22 Distrik dari Ilamburawi s/d Yambi

Berikut isi putusan MK sengketa Pilkada Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Senin (24/2/2025), dari Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, dll.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Hengki
PUTUSAN MK - Sidang putusan sengketa Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). MK memutus rekapitulasi ulang di 22 distrik. 

Selain itu, perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024.

Peristiwa di Distrik Gurage bahkan melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu, sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, telah ternyata terjadi kondisi khusus berkaitan dengan sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berakibat tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.

Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan bahwa benar telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilihan yang terjadi di 4 (empat) distrik tersebut yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengintimidasi dan menggunakan senjata tajam kepada penyelenggara pemilihan, sehingga kejadian tersebut memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat untuk 4 (empat) distrik tersebut.

Itulah putusan MK dalam sengketa Pilkada Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Coblosan Ulang Ade Sugianto Diskualifikasi  

Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved