Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Coblosan Ulang Ade Sugianto Diskualifikasi  

Berikut isi putusan MK sengketa Pilkada Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Senin (24/2/3035). MK memutuskan pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut isi putusan MK sengketa Pilkada Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Senin (24/2/3035).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.

MK juga memutuskan untuk pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya, Jawat.

Inilah isi putusan MK di Pilkada Tasikmalaya selengkapnya.

Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Tasikmalaya telah dibacakan pukul 11.28 WIB.

MK mendiskualifikasi H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;  

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;  

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;  

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved