Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi

Berikut isi putusan MK sengekta Pilkada Pasaman, Sumatera Barat pada Senin (24/2/3035), diadakan pilkada ulang dan Anggiot Kurniawan didiskualifikasi

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Pilkada Pasaman diulang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut isi putusan MK sengekta Pilkada Pasaman, Sumatera Barat pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon wakil bupati Anggit Kurniawan diskualifikasi.

MK memutuskan untuk pilkada ulang di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Inilah isi putusan MK di Pilkada Pasaman selengkapnya.

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman harus diulang, calon wakil bupati (cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada untuk perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK.

Suhartoyo menjelaskan, Anggit didiskualifikasi lantaran dia tidak terbuka dengan statusnya yang pernah menjadi terpidana kasus penipuan.

Ia juga menjelaskan, keterangan pernah menjadi terpidana merupakan salah satu syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana.

Selain itu, Ketua MK juga mengatakan syarat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan harus dipenuhi secara keseluruhan oleh masing-masing calon tanpa terkecuali.

“Anggit Kurniawan Nasution sesungguhnya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada Termohon (KPU Pasaman) bahwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, yang terjadi hal tersebut tidak dilakukan oleh Anggit Kurniawan Nasution dan lebih memilih ‘disembunyikan’,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo juga menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman seharusnya cermat dalam memverifikasi dokumen yang diserahkan calon kepala daerah.

Apalagi, terdapat masukan dari masyarakat, yakni atas nama Wan Wibowo, yang menunjukkan adanya bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” tegas Ketua MK.

Soal Pengganti

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved