Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi

Berikut isi putusan MK sengekta Pilkada Pasaman, Sumatera Barat pada Senin (24/2/3035), diadakan pilkada ulang dan Anggiot Kurniawan didiskualifikasi

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Pilkada Pasaman diulang. 

Dengan adanya putusan ini, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Pasaman tentang penetapan hasil Pilbup 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon Pilbup Pasaman.

Adapun MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit mendampingi Calon Bupati Nomor Welly Suhery tanpa mengganti nomor urut.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” tutur Suhartoyo, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul MK Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, Pilkada Pasaman Harus Diulang.

MK memberikan waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan bagi KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Silang Pendapat Status Mantan Terpidana Calon Wakil Bupati Pasaman
 
MK menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pasaman 2024 pada Selasa (11/2/2025).

Persidangan Panel Hakim 1 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK, dipimpin  Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

Sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Sedangkan Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman sebagai Pemberi Keterangan.

Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli kali ini, persoalan administratif sebagaimana dalil permohonan, menjadi inti pembahasan.

Persoalan administratif yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Pihak Terkait, yakni Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Persoalan timbul dalam perkara ini, sebab Anggit pernah menjadi terpidana kasus penipuan.

Ahli yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura berpandangan bahwa seluruh pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Untuk perkara ini, Charles mengutip Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, khususnya ketentuan mengenai status mantan terpidana yang mesti diumumkan secara terbuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved