Pelantikan Kepala Daerah
Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
Berikut isi putusan MK sengekta Pilkada Pasaman, Sumatera Barat pada Senin (24/2/3035), diadakan pilkada ulang dan Anggiot Kurniawan didiskualifikasi
"Sebab persyaratan untuk serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya saat memberikan keterangan di persidangan, seperti dilansir mkri.id.
Berbeda dari ahli Pemohon, ahli yang dihadirkan Pihak Terkait, Zainal Arifin Mochtar berpandangan bahwa status mantan terpidana menjadi wajib diumumkan secara terbuka jika ancaman pidananya minimal lima tahun. Dalam hal ini, Zainal mengutip Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.
Dari putusan tersebut, Zainal menafsirkan bahwa masa tunggu atau cooling period dan deklarasi, diberlakukan secara kumulatif khusus bagi terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih.
"Artinya bagi mantan terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, tidak diharuskan memenuhi masa tunggu dan deklarasi," ujarnya.
Sementara ahli dari Termohon, Khairul Fahmi menyoroti kewenangan KPU kabupaten atau kota dalam meneliti kelengkapan persyaratan untuk berkontestasi dalam Pilkada. Khairul pun mengutip Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi, “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima memasukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Berkaitan dengan perkara ini, Khairul menekankan pada bagian "dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan."
Kata “dapat” dalam norma Pasal tersebut, menurut Khairul bermakna bahwa klarifikasi yang dilakukan KPU kabupaten atau kota bersifat opsional.
"Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan," katanya.
Begitu para ahli selesai memberikan pandangan dan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Panel serta para pihak, Ketua MK Suhartoyo sempat memberikan penjelasan mengenai maksud dari Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menurut Suhartoyo memang berlaku bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Namun bagi mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, sudah diakomodir dalam putusan-putusan MK sebelumnya.
"Jadi, kalau tidak masuk pada lima tahun ke atas, tapi 5 tahun ke bawah, tapi bukan berkaitan dengan tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur. Itu ada di putusan putusan sebelum 2024," ujar Suhartoyo.
Adapun terkuaknya status hukum Pihak Terkait, yakni Anggit Kurniawan Nasution bermula dari adanya pelaporan masyarakat ke KPU Pasaman dan Bawaslu Pasaman.
Para pelapor itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan kali ini oleh Pemohon.
Itulah putusan MK dalam sengketa Pilkada Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi
Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.