Pelantikan Kepala Daerah
Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi
Berikut isi putusan MK sengekta Pilkada Boven Digoel pada Senin (24/2/2025). Petrus Omba didiskualifikasi, akan dilakukan pilkada ulang
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini isi putusan MK sengekta Pilkada Boven Digoel pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Petrus Omba yang merupakan peraih suara terbanyak Pemilihan Bupati Boven Digoel didiskualifikasi.
MK memutuskan untuk pilkada ulang di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan
Inilah isi putusan MK di Pilkada Boven Digoel selengkapnya.
Petrus Omba didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus.
Padahal, Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.
"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
MK menilai Petrus seharusnya paham jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana diminta ke Pengadilan Militer.
Ridwan mengatakan, meskipun Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, namun hal itu tidak dapat meyakinkan MK.
Sebaliknya, kata dia, MK meyakini masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus. MK juga menyebut penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.
"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," jelasnya.
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.