Berita Nasional

Jumlah Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Tahun 2025, Bandingkan Daerah lain

Berikut ini jumlah gaji PPPK paruh waktu di Jambi tahun 2025. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Editor: asto s
Tribun Network
ILUSTRASI Jumlah gaji PPPK paru waktu di Jambi tahun 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini jumlah gaji PPPK paruh waktu di Jambi tahun 2025.

Tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masih berkesempatan jadi bagian aparatur sipil negara (ASN) melalui skema paruh waktu. 

Aturan terkait itu dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka mendapat upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Perbedaan PPK Paruh Waktu dan Penuh

Perbedaan utama terletak pada gaji dan tanggung jawab. 

Jam kerja dan beban tugas yang dijalankan PPPK paruh waktu akan menentukan besaran upah yang diterima. 

Ketentuan besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

PPPK dengan status paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer, atau dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. 

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Penentuan gaji tidak didasarkan pada tingkat pendidikan. 

PPPK paruh waktu berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji pokok, sesuai ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan masing-masing instansi. 

Berikut ini gambaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP (upah minimum provinsi) tiap daerah Indonesia: 

Di Pulau Sumatera

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved