Berita Nasional

Cara Lapor Polisi 'Nakal' ke Divisi Propam Polri

Cara lapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, jika menemukan ada anggota polisi 'nakal'.

Editor: Suci Rahayu PK
https://yanduan.propam.polri.go.id/
Laman untuk melaporkan polisi ke Divisi Propam Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara lapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, jika menemukan ada anggota polisi 'nakal'.

Diketahui Divisi Propam Polri meluncurkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan.

Warga cukup mengakses https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Ada beberapa tahapan yang harus dilewati jika ingin melaporkan polisi ke Divisi Propam.

Tahapan pengaduan yang harus dilengkapi meliputi identitas pelapor, kronologi kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa), serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen, kemudian simpan laporan.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Penjelasan Ending Keluarga Super Irit, Ketika Kekurangan Tak Menghapus Kebahagiaan

Baca juga: Prabowo Klaim Telah Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat, Program MBG Jadi Prioritas

Baca juga: Imbas Bully TAS yang Jatuh dari Lantai 2 Unid, 6 Mahasiswa Disanksi Nilai D

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved