Pemungutan Suara Ulang di Bungo
BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan.
Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.
Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.
"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November.
Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, selaku termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS.
Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah.
Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.
"TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker.
Pada rapat pleno di tingkat kecamatan, kotak suara dibuka, setelah dibuka mau ditutup, tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan," kata Armidis.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Begini Hukumnya
Baca juga: 10 Link Video Bu Guru Salsa Masih Ramai Dicari di X dan TikTok, Postinganya Disorot: Aku Habis Putus
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Kota Palembang, Satu Bulan Penuh
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Kota Pekanbaru, Satu Bulan Penuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.