Pemungutan Suara Ulang di Bungo
BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pilkada Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Dalam putusan pekara dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan PSU.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dengan nomor urut 01.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan.
Selain itu Hakim juga membatalkan keputusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024.
"21 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil.
Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
Baca juga: Pilkada Serang Diulang, Putusan MK Buktikan Cawe-cawe Menteri Yandri Menangkan Istri: PSU Semua TPS
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Rekap Ulang 22 Distrik dari Ilamburawi s/d Yambi
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujarnya.
Permohan yang diajukan pemohon tersebut yakni adanya intimidasi kepada penyelenggara Pemiu.
Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengaku optimis mendengarkan putusan MK besok.
"Kami sudah iktiar, kami sudah jelaskan semuanya, kalau optimis ya optimis tapi kalau keyakinan ya tergantung 9 hakim," ucapnya, Minggu (23/2/2025).
Namun, KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan dari MK, jika tidak diterima akan lanjut ke penetapan paslon.
Jika diterima sebagian maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kalau tidak diterima ya kami tetapkan paslon, kalau diterima sebagian ya kami siap-siap PSU, kami siaga saja," ujarnya.
Sementara itu, tim Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Muhammad Mahili mengaku optimis MK aka mengabulkan permohonan pasangan ini.
"100 persen yakin MK akan mengabulkan permohonan paslon no 01," ujarnya.
Namun ia menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim, namun ia berharap hasilnya akan memuaskan.
"Kita tunggu saja siang besok, kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK," ucapnya.
Sebelumnya, pada sidang di MK, sejumlah fakta Pilkada Bungo terungkap di sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.
Bukti yang diungkap terkait surat suara yang dicoblos.
Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama.
Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.
Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Lanjutkan Pengentasan Stunting, PTPN IV PalmCo Bagikan PMT Pemulihan untuk Ribuan Anak Indonesia
Baca juga: Yalimo Kembali Kondusif, Warga Apresiasi Penangkapan KKB Papua Aske Mabel
Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).
"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.
Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan.
Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.
Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.
"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November.
Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, selaku termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS.
Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah.
Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.
"TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker.
Pada rapat pleno di tingkat kecamatan, kotak suara dibuka, setelah dibuka mau ditutup, tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan," kata Armidis.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Begini Hukumnya
Baca juga: 10 Link Video Bu Guru Salsa Masih Ramai Dicari di X dan TikTok, Postinganya Disorot: Aku Habis Putus
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Kota Palembang, Satu Bulan Penuh
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Kota Pekanbaru, Satu Bulan Penuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.