Ramadhan 2025
Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Begini Hukumnya
Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, umat Muslim di berbagai daerah akan melaksanakan tradisi ziarah kubur.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, umat Muslim di berbagai daerah akan melaksanakan tradisi ziarah kubur.
Tradisi ini menjadi momen penting bagi keluarga untuk mendoakan orangtua, leluhur, dan kerabat yang telah berpulang, serta untuk mengingat semua jasa dan pengorbanan mereka semasa hidup.
Ziarah kubur dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keimanan dan mengingatkan diri akan kehidupan setelah mati, serta sebagai upaya untuk memperkuat hubungan spiritual dengan orang-orang yang telah meninggal.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum ziarah kubur dipandang dalam ajaran Islam, karena praktik ini memiliki makna yang dalam dan nilai-nilai yang bisa diambil dari pelaksanaannya.
Banyak hadist yang menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan, karena memberikan manfaat spiritual bagi yang melakukannya.
Salah satu hadist yang terkenal adalah yang diriwayatkan oleh Ibn Umar ra, di mana Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur.”

Hadist ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki nilai pahala yang besar dan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, terdapat pendapat bahwa ziarah kubur bisa menjadi makruh bagi umat Muslim, terutama perempuan, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan perasaan sedih yang berlebihan saat berada di kuburan.
Hal ini sesuai dengan anjuran untuk tidak bersedih berlebihan dalam menghadapi kematian, yang dapat mengganggu ketenangan jiwa dan mengalihkan fokus dari pengingat akan kehidupan setelah mati.
Ustaz Abdul Somad, seorang tokoh agama asal Sumatera, pernah memberikan penjelasan mengenai hukum ziarah kubur yang diperbolehkan dalam Islam.
Menurutnya, ziarah kubur hukumnya diperbolehkan, dan tidak terbatas hanya pada bulan Ramadhan, sehingga umat Muslim dapat melaksanakannya kapan saja sesuai dengan keinginan dan kesempatan mereka.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa, atau setelah bulan puasa, bebas saja,” ujar Ustaz Abdul Somad, menegaskan fleksibilitas dalam pelaksanaan ziarah kubur.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Muarojambi Satu Bulan Penuh di Ramadhan 2025
Mengapa banyak orang yang memilih untuk berziarah kubur menjelang bulan puasa?
Menurut Ustaz Abdul Somad, hal ini bisa jadi karena mereka memiliki waktu luang menjelang puasa atau saat puasa, di mana hati mereka cenderung lebih lapang dan siap untuk berdoa.
“Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah, maka pergilah ke kubur untuk mengingat mati,” tambahnya, menunjukkan bahwa ziarah kubur adalah bentuk refleksi spiritual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.