Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Daftar Lengkap 21 TPS di Bungo PSU Pasca Putusan Hakim MK, Terbanyak di Kecamatan Jujuhan

Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Diantara TPS tersebut terbanyak di Kecamatan Jujuhan.

PSU tersebut merupakan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sengketa Pilkada 2024.

Hakim Konstitusi yang memimpin sidang tersebut yakni Hakim Suhartoyo yang merupakan Ketua MK.

Pada putusan tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagaian permohonan para pemohon.

Dari 40 yang diajukan PSU, hakim mengabulkan sebanyak 21 TPS.

TPS yang akan melakukan pemilihan  suara ulang tersebut yakni sebagai berikut:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

5. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Ranta Pandan

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Ranta Pandan

8. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

Baca juga: BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS 

Baca juga: Pilkada Serang Diulang, Putusan MK Buktikan Cawe-cawe Menteri Yandri Menangkan Istri: PSU Semua TPS

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved