Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Daftar Lengkap 21 TPS di Bungo PSU Pasca Putusan Hakim MK, Terbanyak di Kecamatan Jujuhan

Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Rantau Pandan

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuha

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuuh

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah

Baca juga: Percepat Program 100 Hari, Wawako Diza Turun Ke Sejumlah OPD

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).

Dalam putusan pekara dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan PSU.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dengan nomor urut 01.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved