Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Daftar Lengkap 21 TPS di Bungo PSU Pasca Putusan Hakim MK, Terbanyak di Kecamatan Jujuhan
Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan
11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Rantau Pandan
12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuha
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuuh
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang
21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah
Baca juga: Percepat Program 100 Hari, Wawako Diza Turun Ke Sejumlah OPD
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Dalam putusan pekara dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan PSU.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dengan nomor urut 01.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.