Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April
KPU Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo.
Jadwal ini berdasarkan Keputusan KPU Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024.
"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Awas Jambi Wilayah Barat Hujan 10-11 Maret 2025, Prakiraan Cuaca Bungo Tebo Merangin Sarolangun
Berdasarkan keputusan tersebut, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo akan digelar pada hari Sabtu, 5 April 2025.
"Jadwal Pemungutan Suara Ulang itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025," ucapnya.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024.
1. Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi 33 hari Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Sabtu, 5 April 2025.
2. Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc, 39 hari, pada Jumat, 7 Maret 2025 Senin sampai dengan 14 April 2025.
4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Wilayah Barat 9-11 Maret 2025, Bungo Tebo s/d Sungai Penuh
Persiapan Pemungutan Suara
1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, 4 hari pada Selasa, 1April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
2. Penyampaian formulir C.Pemberitahuan, 3 hari pada Rabu, 2 April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
3. Penyiapan TPS, pada 4 April 2025.
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.