Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April

KPU Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo pada hari Sabtu, 5 April 2025.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
Tribun Network
PSU PILKADA BUNGO - KPU Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo, yakni Sabtu, 5 April 2025 

1. Pemungutan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.

2. Penghitungan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.

3. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.

4. Pengumuman penghitungan hasil suara ulang di PPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 

1. Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.

2. Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, Minggu 6 April 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.

3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025

4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025.

5 Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota dan penetapan hasil pemilihan, 6 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025.

6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 12 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Jumat, 18 April 2O25.

Penetapan Calon Terpilih

1. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan perselisihan hasil Pemilihan.

Paling lama 3 (tiga)Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan Yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kePada KPU.

2. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi.

Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan Penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved