Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April
KPU Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.
2. Penghitungan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.
3. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.
4. Pengumuman penghitungan hasil suara ulang di PPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
1. Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, Minggu 6 April 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.
3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025
4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025.
5 Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota dan penetapan hasil pemilihan, 6 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025.
6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 12 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Jumat, 18 April 2O25.
Penetapan Calon Terpilih
1. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
Paling lama 3 (tiga)Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan Yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kePada KPU.
2. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi.
Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan Penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.