Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April
KPU Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo.
Jadwal ini berdasarkan Keputusan KPU Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024.
"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Awas Jambi Wilayah Barat Hujan 10-11 Maret 2025, Prakiraan Cuaca Bungo Tebo Merangin Sarolangun
Berdasarkan keputusan tersebut, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo akan digelar pada hari Sabtu, 5 April 2025.
"Jadwal Pemungutan Suara Ulang itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025," ucapnya.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024.
1. Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi 33 hari Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Sabtu, 5 April 2025.
2. Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc, 39 hari, pada Jumat, 7 Maret 2025 Senin sampai dengan 14 April 2025.
4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Wilayah Barat 9-11 Maret 2025, Bungo Tebo s/d Sungai Penuh
Persiapan Pemungutan Suara
1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, 4 hari pada Selasa, 1April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
2. Penyampaian formulir C.Pemberitahuan, 3 hari pada Rabu, 2 April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
3. Penyiapan TPS, pada 4 April 2025.
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.
2. Penghitungan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.
3. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.
4. Pengumuman penghitungan hasil suara ulang di PPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
1. Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, Minggu 6 April 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.
3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025
4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025.
5 Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota dan penetapan hasil pemilihan, 6 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025.
6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 12 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Jumat, 18 April 2O25.
Penetapan Calon Terpilih
1. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
Paling lama 3 (tiga)Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan Yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kePada KPU.
2. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi.
Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan Penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.