Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat
Ini dasar putusan MK soal pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar di 21 TPS wilayah Kabupaten Bungo.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai putusan MK, pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar di 21 TPS wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam sidang putusan pada Senin (24/2//2025) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa hasil Pilkada Bupati Bungo yang diajukan pasangan calonn nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat ( Dedy-Dayat ).
Artinya, dengan putusan MK itu, kemenangan pasangan Jumiwan Aguza dan Maidani ( Jumiwan-Maidani ) tertunda, atau mungkin bisa berbalik hasilnya setelah pemungutan suara ulang.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tidak memenuhi syarat.
Menurut hakim MK, itu karena sejumlah pemilih di TPS tersebut hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS.
Selain itu, adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu secara sekaligus.
"Bukti yang diajukan oleh termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan," tutur Arsul Sani Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta, sebagaimana dirilis mkri.id.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, MK menyatakan Kartu Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Penyebabnya, apabila Kartu Keluarga dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih karena tidak ada foto yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi orang yang menggunakan Kartu Keluarga tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, merujuk putusan MK di atas, Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17/2024, Keputusan KPU Nomor 1774/2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 2734/2024, pada pokoknya menghendaki pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak pilihnya apabila membawa KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik maupun dokumen identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan.
MK berpendapat pemilik hak memilih harus dipastikan benar orang yang sama dengan orang yang melaksanakan hak memilih.
Sehingga ketika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik dari dinas terkait maupun dokumentas identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan sangat besar kemungkinan surat panggilan tersebut digunakan orang lain yang tidak berhak.
Dokumen kependudukan tersebut penting digunakan untuk memverifikasi kebenaran identitas pemilih, agar kemurnian suara pemilih tidak tercemar oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih.
Maka dari itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 20 TPS yang sebagian pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS-TPS tersebut, tanpa menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti pendukung lain yang dapat digunakan sebagai bukti pendukung yang sah dalam mekanisme pemberian suara oleh pemilih.
Sebanyak 20 TPS itu, antara lain
Pilkada Bungo
pemungutan suara ulang
Dedy Putra
Tri Wahyu Hidayat
Jumiwan Aguza
Maidani
Mahkamah Konstitusi
Bungo
putusan MK
Peta Politik Jelang PSU Pilkada Bungo, Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani Berebut 8.362 Suara |
![]() |
---|
Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, 7-18 April Sudah Diketahui Hasilnya |
![]() |
---|
Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS |
![]() |
---|
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April |
![]() |
---|
Analisis Politik Dosen Unja Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Calon yang Berpeluang Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.