Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Peta Politik Jelang PSU Pilkada Bungo, Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani Berebut 8.362 Suara

Pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bungo 2024, akan digelar pada 5 April 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
PSU PILKADA BUNGO - Pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar 5 April 2025. Paslon Dedy-Dayat vs Jiumiwan-Maidani akan berebut suara di 21 TPS. 

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bungo 2024, akan digelar pada 5 April 2024.

Dua calon bupati-wakil bupati yang akan bertarung, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza-Maidani.

Mereka akan akan berebut 8.362 suara pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di 21 TPS yang bakal menggelar PSU.

Sebelumnya, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo menetapkan hasil Pilkada Bungo 2024. Paslon 02 Jumiwan-Maidani mendapa 95.906 suara dan paslon 01 Dedy-Dayat memperoleh  94.782. 
Perolehan dua paslon selisih 1.124 suara. KPU menetapkan paslon Jumiwan-Maidani sebagai peraih suara terbanyak.

Kemudian, paslon Dedy-Dayat mengajukan sengketa hasil Pikada Bungo 2025 ke MK, dengan sejumlah dasar, serta meminta PSU di 64 TPS.

Setelah proses sidang, MK memutuskan PSU hanya di 21 TPS. MK menganulir 6.616 suara atau yang menggunakan hak suaranya dari total DPT 8.362 di 21 TPS.

Dari 6.616 suara yang dianulir MK tersebut, paslon Dedy-Dayat kehilangan 1.361 suara dan paslon Jumiwan-Maidani kehilangan 5.255 suara.  

Coblosan Ulang Digelar 5 April

KPU Bungo resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 TPS untuk Pilkada Bungo.

Jadwal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bungo Nomor 40/2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024.

"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (10/3).

Berdasarkan keputusan tersebut, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.

"Jadwal pemungutan suara ulang itu satu hari, pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025," ucapnya.

"Kami telah memutuskan bahwa pelaksanaan PSU untuk 45 hari ini akan dilaksanakan pada 5 April. Saat ini kami sedang menunggu surat dinas dan petunjuk teknis dari KPU RI untuk memulai tahapan pelaksanaan," ujar Suparmin.

KPU RI telah memutuskan agar seluruh tahapan PSU, termasuk Pilbup Bungo, dilaksanakan pada hari Sabtu. Langkah itu diambil agar masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, mengingat pada umumnya hari Sabtu adalah hari libur. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved