Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Analisis Politik Dosen Unja Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Calon yang Berpeluang Kalah

Berikut ini analisis polisik Dosen Universitas Jambi, Nasuhaidi, MSi, soal pemungutan suara ulang di 21 TPS Pilkada Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI PSU - Pemungutan suara ulang akan dilakukan di 21 TPS Pilkada Bungo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini analisis polisik Dosen Universitas Jambi, Nasuhaidi, MSi, soal pemungutan suara ulang di 21 TPS Pilkada Bungo.

Coblosan ulang di Pilkada Bungo merupakan ajang hidup-mati pasangan calon nomor urut 01 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat dan pasangan nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani.

Kala itu, KPU Bungo menetapkan paslon Jumiwan-Maidani mendapat 95,906 suara atau 50,29 persen dan paslon Dedy -Dayat mendapat 94,782 suara atau 49,71 persen.

Hasil Pilkada Bungo kemudian sengketa di Mahkamah konstitusi, dan putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di 21 TPS Kabupaten Bungo.

PSU 21 TPS ini akan menentukan, apakah Dedy-Dayat akan merebut kemenangan ataukah Jumiwan-Maidani yang mampu mempertahankan kemenangan.

Perolehan suara kedua paslon berdasarkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1969, paslon 01 mendapat 94.782 suara dan paslon 02 mendapat 95.876, ada selisih 1.094.

Setelah MK menganulir hasil perolehan suara 21 TPS, pasangan 01 mendapat 93.421 suara dan paslon 02 mendapat 90.651 suara. Ada selisih 2.770 suara.

Kedua pasangan ini memiliki peluang yang sama untuk meraih kemenangan.

Paslon 01 Deddy Putra-Tri Wahyu Hidayat sebagai memiliki kans yang sama dengan Paslon No 02 Jumiwan Aguza-Maidani untuk merebut kemenangan.

Berdasarkan sejarah, banyak fakta yang menujukkan bahwa pemohon yang berharap akan perubahan perolehan suara ternyata tetap kalah.

Terlebih, PSU hanya diputuskan di 21 TPS dari 64 TPS yang dimohonkan, sebagaimana tertuang dalam Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada 21 TPS ini pada pemilihan November 2024 lalu, pasangan Jumiwan-Maidani hanya kalah di 1 TPS, artinya ini merupakan basis pasangan 02.

Sehingga lumayan berat bagi pemohon (Dedy-Dayat) untuk mencapai the champion (pemenang).

Dalam catatan sengketa pilkada, ada beberapa pemohon ke MK yang berhasil memenangkan pertarungan melalui PSU.

Sebaliknya, tidak jarang juga bahwa pasangan calon  yang sejak awal lebih unggul dan ketika diadakan PSU tetap saja pada posisi sebagai pemenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved