Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS
Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo. KPU Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada Sabtu, 5 April
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
Penetapan jadwal PSU ini sesuai Keputusan KPU Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024.
"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan keputusan tersebut, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo akan digelar pada hari Sabtu, 5 April 2025.
"Jadwal pemungutan suara ulang itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025," ucapnya.
Baca juga: Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April
Baca juga: Dugaan Pungli Rp 1,5 M untuk Pengamanan Pilkada, Kapolres Bireuen Diperiksa Divpropam
Berikut tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024.
1. Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi 33 hari Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Sabtu, 5 April 2025.
2. Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc, 39 hari, pada Jumat, 7 Maret 2025 Senin sampai dengan 14 April 2025.
4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
Persiapan Pemungutan Suara
1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, 4 hari pada Selasa, 1April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
2. Penyampaian formulir C.Pemberitahuan, 3 hari pada Rabu, 2 April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.
3. Penyiapan TPS, pada 4 April 2025.
Pencari Bekicot Alami Trauma Usai Jadi Korban Salah Tangkap-Intimidasi-Diancam Oknum Polisi |
![]() |
---|
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April |
![]() |
---|
Jembatan Bailey Jambi-Sumbar Masih Belum Bisa Dilalui, Pemasangan Girder dan Lantai Terhambat Hujan |
![]() |
---|
Festival Arakan Sahur Tanjabbar Jambi: 1 dari 110 Event yang Terpilih dari Seluruh Indonesia di KEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.