Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS

Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo. KPU Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada  Sabtu, 5 April

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
POS KUPANG/ISTIMEWA
PSU PILKADA BUNGO - Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada  Sabtu, 5 April 2025.

Penetapan jadwal PSU ini sesuai  Keputusan KPU Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024.

"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo akan digelar pada hari Sabtu, 5 April 2025.

"Jadwal pemungutan suara ulang itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025," ucapnya.

Baca juga: Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 1,5 M untuk Pengamanan Pilkada, Kapolres Bireuen Diperiksa Divpropam

Berikut tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024.

1. Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi 33 hari Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Sabtu, 5 April 2025.

2. Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.

3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc, 39 hari, pada Jumat, 7 Maret 2025 Senin sampai dengan 14 April 2025.

4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang, 32 hari, pada Selasa, 4 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.

Persiapan Pemungutan Suara

1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, 4 hari pada Selasa, 1April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.

2. Penyampaian formulir C.Pemberitahuan, 3 hari pada Rabu, 2 April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.

3. Penyiapan TPS, pada 4 April 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved