Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS

Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo. KPU Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada  Sabtu, 5 April

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
POS KUPANG/ISTIMEWA
PSU PILKADA BUNGO - Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. 

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara

1. Pemungutan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.

2. Penghitungan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.

3. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.

4. Pengumuman penghitungan hasil suara ulang di PPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.

Baca juga: Viral Mobil di Solo Mogok Setelah Isi Pertamax Tercampur Air, SPBU Hanya Ganti Rugi Rp1 Juta

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut PTPN dan Perhutani Menikmati Alih Fungsi Lahan: Kami Sibuk Menangani

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 

1. Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.

2. Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, Minggu 6 April 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.

3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025

4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025.

5 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota dan penetapan hasil pemilihan, 6 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025.

6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 12 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Jumat, 18 April 2O25.

Penetapan Calon Terpilih

1. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan perselisihan hasil Pemilihan.

Paling lama 3 (tiga)Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan Yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kePada KPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved