Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS
Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS untuk Pilkada Bungo. KPU Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada Sabtu, 5 April
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.
2. Penghitungan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.
3. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.
4. Pengumuman penghitungan hasil suara ulang di PPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.
Baca juga: Viral Mobil di Solo Mogok Setelah Isi Pertamax Tercampur Air, SPBU Hanya Ganti Rugi Rp1 Juta
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut PTPN dan Perhutani Menikmati Alih Fungsi Lahan: Kami Sibuk Menangani
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
1. Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, Minggu 6 April 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.
3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025
4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025.
5 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota dan penetapan hasil pemilihan, 6 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025.
6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 12 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Jumat, 18 April 2O25.
Penetapan Calon Terpilih
1. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
Paling lama 3 (tiga)Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan Yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kePada KPU.
Pencari Bekicot Alami Trauma Usai Jadi Korban Salah Tangkap-Intimidasi-Diancam Oknum Polisi |
![]() |
---|
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April |
![]() |
---|
Jembatan Bailey Jambi-Sumbar Masih Belum Bisa Dilalui, Pemasangan Girder dan Lantai Terhambat Hujan |
![]() |
---|
Festival Arakan Sahur Tanjabbar Jambi: 1 dari 110 Event yang Terpilih dari Seluruh Indonesia di KEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.