Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat
Ini dasar putusan MK soal pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar di 21 TPS wilayah Kabupaten Bungo.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai putusan MK, pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar di 21 TPS wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam sidang putusan pada Senin (24/2//2025) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa hasil Pilkada Bupati Bungo yang diajukan pasangan calonn nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat ( Dedy-Dayat ).
Artinya, dengan putusan MK itu, kemenangan pasangan Jumiwan Aguza dan Maidani ( Jumiwan-Maidani ) tertunda, atau mungkin bisa berbalik hasilnya setelah pemungutan suara ulang.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tidak memenuhi syarat.
Menurut hakim MK, itu karena sejumlah pemilih di TPS tersebut hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS.
Selain itu, adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu secara sekaligus.
"Bukti yang diajukan oleh termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan," tutur Arsul Sani Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta, sebagaimana dirilis mkri.id.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, MK menyatakan Kartu Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Penyebabnya, apabila Kartu Keluarga dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih karena tidak ada foto yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi orang yang menggunakan Kartu Keluarga tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, merujuk putusan MK di atas, Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17/2024, Keputusan KPU Nomor 1774/2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 2734/2024, pada pokoknya menghendaki pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak pilihnya apabila membawa KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik maupun dokumen identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan.
MK berpendapat pemilik hak memilih harus dipastikan benar orang yang sama dengan orang yang melaksanakan hak memilih.
Sehingga ketika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik dari dinas terkait maupun dokumentas identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan sangat besar kemungkinan surat panggilan tersebut digunakan orang lain yang tidak berhak.
Dokumen kependudukan tersebut penting digunakan untuk memverifikasi kebenaran identitas pemilih, agar kemurnian suara pemilih tidak tercemar oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih.
Maka dari itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 20 TPS yang sebagian pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS-TPS tersebut, tanpa menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti pendukung lain yang dapat digunakan sebagai bukti pendukung yang sah dalam mekanisme pemberian suara oleh pemilih.
Sebanyak 20 TPS itu, antara lain
1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III
4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat
6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan
7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan
8. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan
9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan
10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan
11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan
12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16. TPS 5 Dusun Rantau kil Kecamatan Jujuhan
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.
Coblos Surat Suara Sekaligus Terbukti
Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan kepada KPU Bungo selaku termohon, menghadirkan kotak suara dalam persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025. Satu di antarnya kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika.
Ternyata kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tidak tersegel.
Itu berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang juga dibawa ke persidangan yang masih dalam kondisi disegel.
Setelah dibuka dan diperiksa, kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika, terdapat surat suara yang tercoblos secara identik sebanyak 11 surat suara yang tempat tercoblosnya sama dengan video pencoblosan surat suara yang diajukan sebagai bukti pemohon.
Sementara itu, terdapat ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang menyatakan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terbukti terdapat satu atau lebih keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
“Menurut Mahkamah, selain terdapat fakta dalam persidangan kotak suara yang tidak tersegel dan terdapat pula fakta 11 surat suara yang tercoblos identik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah perihal kemurnian suara pemilih dalam kotak suara dimaksud.
Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian suara pemilih sebagai salah satu hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah cukup kuat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah," jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Meskipun MK hanya menemukan jumlah surat suara yang dicoblos secara identik sebanyak 11 surat suara, bukan sekitar 50 surat suara sebagaimana yang didalilkan pemohon, fakta tersebut sudah cukup untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo adalah berasalan menurut hukum.
Dengan demikian, menjadi 21 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di 21 TPS tersebut.
MK memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pilkada Bungo 2024.
Hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan KPU RI serta Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi serta KPU Bungo dan Bawaslu Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
MK juga memerintahkan Polri dan Polda Jambi khususnya Polres Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengemanan proses pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Bungo atau Pilkada Bungo sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Bungo, paslon nomor urut 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan paslon nomorurut 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Sementara paslon Dedy-Dayat dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan pemohon.
Paslon Dedy-Dayat juga meminta MK memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS tersebut. (danang noprianto/mkri)
Baca juga: Daftar Lengkap 21 TPS di Bungo PSU Pasca Putusan Hakim MK, Terbanyak di Kecamatan Jujuhan
Baca juga: BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak Kades di Bungo Diduga Selingkuh s/d Bu Guru Salsa Habis Putus
Pilkada Bungo
pemungutan suara ulang
Dedy Putra
Tri Wahyu Hidayat
Jumiwan Aguza
Maidani
Mahkamah Konstitusi
Bungo
putusan MK
Peta Politik Jelang PSU Pilkada Bungo, Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani Berebut 8.362 Suara |
![]() |
---|
Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, 7-18 April Sudah Diketahui Hasilnya |
![]() |
---|
Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS |
![]() |
---|
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April |
![]() |
---|
Analisis Politik Dosen Unja Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Calon yang Berpeluang Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.