Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat

Ini dasar putusan MK soal pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar di 21 TPS wilayah Kabupaten Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Bungo di 21 TPS, Senin (24/2/2025). Gugatan pasangan Dedy-Dayat dikabulkan sebagian. 

16. TPS 5 Dusun Rantau kil Kecamatan Jujuhan

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.

Coblos Surat Suara Sekaligus Terbukti

Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan kepada KPU Bungo selaku termohon, menghadirkan kotak suara dalam persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025. Satu di antarnya kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika. 

Ternyata kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tidak tersegel. 

Itu berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang juga dibawa ke persidangan yang masih dalam kondisi disegel.

Setelah dibuka dan diperiksa, kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika, terdapat surat suara yang tercoblos secara identik sebanyak 11 surat suara yang tempat tercoblosnya sama dengan video pencoblosan surat suara yang diajukan sebagai bukti pemohon. 

Sementara itu, terdapat ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang menyatakan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terbukti terdapat satu atau lebih keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

“Menurut Mahkamah, selain terdapat fakta dalam persidangan kotak suara yang tidak tersegel dan terdapat pula fakta 11 surat suara yang tercoblos identik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah perihal kemurnian suara pemilih dalam kotak suara dimaksud. 

Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian suara pemilih sebagai salah satu hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah cukup kuat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah," jelas Hakim Konstitusi Arsul.

Meskipun MK hanya menemukan jumlah surat suara yang dicoblos secara identik sebanyak 11 surat suara, bukan sekitar 50 surat suara sebagaimana yang didalilkan pemohon, fakta tersebut sudah cukup untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo adalah berasalan menurut hukum. 

Dengan demikian, menjadi 21 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved