Hasilnya, Propam Polda Jambi menyatakan dua polisi itu bersalah dalam prosedur dan melakukan kelalaian.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut di lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin, Senin (2/12/2024).
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu kemudian dipecat.
Kemudian polisi melakuika olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan secara intensif.
Akhirnya, diperoleh kepastikan bahwa Ragil Alfarizi (20), tewas akibat dianiaya polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.
Dari hasil autopsi terungkap korban bukan meninggal karena gantung diri.
Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi. (tribun jambi/muzakkir)
Baca juga: Suasana Tegang di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi, Detik-detik Vonis Bripka Yuyun
Baca juga: Brigadir Ismoyo Diangkut Mobil Propam, Izin Piket ke Istri Tapi Malah ke Rumah Perempuan Lain
Baca juga: Pengendali Narkoba Jambi Helen Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Bilang Keterangan Berbelit-belit