Ratusan Warga Kepung PLTA Kerinci

Warga Pulau Pandan Mengaku Diteror, Kini Khawatir Demonstrasi PLTA Kerinci

Terkait dampak proyek PLTA Kerinci  yang dikelola PT Kerinci Merangin Hidro, warga Desa Pulau Pandan meminta kompensasi

Penulis: Herupitra | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
DIBEBASKAN - Tujuh warga Desa Pulau Pandan, Kabupaten Kerinci, yang ditahan saat demonstrasi di PLTA Kerinci, dibebaskan, Minggu (24/8/2025) malam. Mereka ditahan sejak Jumat (22/8/2025). das 

Terkait dampak proyek PLTA Kerinci  yang dikelola PT Kerinci Merangin Hidro, warga Desa Pulau Pandan meminta kompensasi Rp 300 juta, tapi PT KMH hanya siap Rp 5 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Polemik kompensasi lahan terdampak proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kabupaten Kerinci masih belum selesai. 

Sejak Kamis (21/8/2025) hingga Sabtu (23/8/2025), ratusan orang warga Desa Pulau Pandan berunjuk rasa di lokasi proyek proyek PLTA.

Sempat terjadi kericuhan pada Jumat lalu, bahkan dikabarkan ada tujuh orang yang ditangkap.

Pascapenangkapan, Minggu (24/8), warga desa tak berani berunjuk rasa karena mendapat teror.

Sejumlah pengunjuk rasa mengaku mendapat ancaman akan ditangkap jika tetap bersuara menentang kebijakan yang mereka nilai merugikan masyarakat.

"Sudah banyak warga diperingatkan, kalau masih ikut demo siap-siap ditangkap," ungkap seorang warga, kemarin.

Hal itulah membuat warga sudah tidak ada lagi mengelar aksi unjuk rasa. 

"Tidak ada demo lagi, masyarakat diburu sekarang pada ketakutan. Kami tidak bisa ngumpul lagi," sesalnya. 

Sementara mengenai tujuh orang warga yang diamankan, hingga MInggu sore masih belum dilepaskan. Namun malamnya, mereka dilepas.

Informasi yang berkembang di lapangan, dari beberapa warga diminta untuk hadir sebagai saksi jaminan. 

"Belum dilepaskan. Kami, termasuk saya, disuruh hadir sebagai saksi penjaminan tujuh orang itu," katanya

Ancaman itu, menurut warga, merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis. 

Padahal, demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kalau aspirasi kami tidak boleh disampaikan, lalu di mana keadilan? Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan malah menakut-nakuti,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved