Pemuda Tewas di Sel

Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim

Penulis: Muzakkir
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025).

Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas keduannya. 

Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun dan menilai kedua polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.

VONIS.- Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara. (Tribunjambi/Muzakkir)

"JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger Pratomo.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
 
Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan Ragil Alfarisi yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada 4 September 2024.

Hal itu berawal dari peristiwa pencurian laptop di sebuah sekolah.

Tak lama, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Kumpeh Ilir langsung mengamankan Ragil Alfarisi.

Penangkapan itu diduga tidak sesuai prosedur.

Ragil dibawa dan ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir.

Beberapa jam setelah penangkapan, Ragil Alfarisi tewas di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Posisi tubuhnya tergantung pakai ikat pinggang. Dia disebut-sebut melakukan bunuh diri.

Dini hari , Kamis (5/7/2025), warga setempat yang mendengar kabar tersebut mendatangi Polsek Kumpeh Ilir, lalu melakukan perusakan.

Kerusakan terjadi di Polsek Kumpeh Ilir.

Pasca peristiwa itu, Polda Jambi melakukan pemeriksaan.

Halaman
123

Berita Terkini