Berita Tebo

Pemuda di Tebo Ingin Permalukan Mantan Pacar, Sebar Video Asusila ke WA Keluarga Mantan

Penulis: Sopianto
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO PACAR - Pemuda yang berinisial AG (21), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, diamankan polisi setelah dilaporkan menyebarkan video as*sila bersama pacarnya di aplikasi WhatsApp. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang pemuda berinisial AG (21), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, diamankan polisi karena menyebarkan foto dan video asusila mantan pacarnya melalui aplikasi WhatsApp.

Aksi tak terpuji ini dilakukan AG karena tidak terima diputus cinta oleh AF (21), mantan kekasihnya. 

Ia menyebarkan konten asusila tersebut ke keluarga dan teman-teman korban dengan tujuan mempermalukan dan membuat korban kembali padanya.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, didampingi ibunya, melaporkan perbuatan AG ke Polsek Muara Tabir pada Senin (8/8/2025).

"Korban bersama ibunya melapor setelah mengetahui konten pribadi miliknya tersebar ke keluarga dan lingkungan sekitar," ujar Ipda Ardimal, Sabtu (23/8/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Tabir segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. 

Konten asusila diduga disebarkan AG pada Minggu (10/8/2025), dan pertama kali diketahui oleh adik ipar korban yang menerima kiriman dari beberapa orang.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku pernah diminta menikahi AF, namun menolak karena ingin menyelesaikan kuliah lebih dulu. Ia kemudian nekat menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputus.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena sangat merugikan masyarakat, terutama jika menyasar anak atau perempuan," tegas Ipda Ardimal.

Pendalaman Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat HB (48) warga Bangko Pintas mendapatkan kiriman video via WhatsApp dari tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini