Setelah mendapatkan kiriman WhatsApp tersebut ia langsung melaporkan kepada orang tua korban.
Tak terima dengan kejadian itu, korban didampingi orang tua nya langsung membuat laporan ke polisi.
Kapolres Tebo melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia mengatakan berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AG (21).
Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AG.
"Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8),"kata Kasi Humas Polres Sabtu (23/8/2025).
Barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan polisi.
Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara. (tribun jambi/sopianto)
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Ngadu ke Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Viral, Tolak Proyek PLTA
Baca juga: GOR Jambi Viral! Gedung Seharga Milaran Bocor saat Hujan, Pemerintah Ngajak Main Hujan-hujanan?