Point to Point
- Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra
- Polsek Kumpeh Ilir
- Ragil Alfarisi tewas di dalam sel
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti bersalah membunuh seorang pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi..
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua polisi itu, dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarisi, Kamis (24/7/2025) malam.
Sejumlah fakta diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan.
Peristiwa pebunuhan Ragil Alfarisi, terjadi pada Rabu (4/9/2024). Tubuhnya tergantung ikat pinggang di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.
Awalnya, polisi menyebut bahwa Ragil melakukan bunuh diri menggunakan di dalam sel.
Tapi, fakta persidangan mengungkap hal yang berbeda. Ragil dibunuh.
Dalam sidang, majelis hakim memaparkan fakta-fakta persidangan, dari hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan tim kesehatan dan rangkaian bukti lain.
Fakta Persidangan Diungkap Hakim
Majelis hakim mengungkapkan hasil pemeriksaan medis yang tak terbantahkan soal luka di tubuh korban Ragil.
Terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.
"Seluruh kepala memang dan pendarahan hebat, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
"Korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan," kata hakim.
Setelah memaparkan fakta-fakta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti membacakan putusan hukuman.
"Setelah menimbang, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni.