Pemuda Tewas di Sel

Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim

Penulis: Muzakkir
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025).

Point to Point

  • Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra
  • Polsek Kumpeh Ilir
  • Ragil Alfarisi tewas di dalam sel

TRIBUNJAMBI.COM,  SENGETI - Dua polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti bersalah membunuh seorang pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi..

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua polisi itu, dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarisi, Kamis (24/7/2025) malam.

Sejumlah fakta diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan.

Peristiwa pebunuhan Ragil Alfarisi, terjadi pada Rabu (4/9/2024). Tubuhnya tergantung ikat pinggang di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Awalnya, polisi menyebut bahwa Ragil melakukan bunuh diri menggunakan di dalam sel.

Tapi, fakta persidangan mengungkap hal yang berbeda. Ragil dibunuh.

Dalam sidang, majelis hakim memaparkan fakta-fakta persidangan, dari hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan tim kesehatan dan rangkaian bukti lain. 

Fakta Persidangan Diungkap Hakim

Majelis hakim mengungkapkan hasil pemeriksaan medis yang tak terbantahkan soal luka di tubuh korban Ragil.

Terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras. 

"Seluruh kepala memang dan pendarahan hebat, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

"Korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan," kata hakim.

Setelah memaparkan fakta-fakta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti membacakan putusan hukuman.

"Setelah menimbang, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni.

Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas keduannya. 

Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun dan menilai kedua polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.

VONIS.- Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara. (Tribunjambi/Muzakkir)

"JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger Pratomo.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
 
Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan Ragil Alfarisi yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada 4 September 2024.

Hal itu berawal dari peristiwa pencurian laptop di sebuah sekolah.

Tak lama, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Kumpeh Ilir langsung mengamankan Ragil Alfarisi.

Penangkapan itu diduga tidak sesuai prosedur.

Ragil dibawa dan ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir.

Beberapa jam setelah penangkapan, Ragil Alfarisi tewas di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Posisi tubuhnya tergantung pakai ikat pinggang. Dia disebut-sebut melakukan bunuh diri.

Dini hari , Kamis (5/7/2025), warga setempat yang mendengar kabar tersebut mendatangi Polsek Kumpeh Ilir, lalu melakukan perusakan.

Kerusakan terjadi di Polsek Kumpeh Ilir.

Pasca peristiwa itu, Polda Jambi melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, Propam Polda Jambi menyatakan dua polisi itu bersalah dalam prosedur dan melakukan kelalaian.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi. 

"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut di lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin, Senin (2/12/2024). 

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu kemudian dipecat.

Kemudian polisi melakuika olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan secara intensif.

Akhirnya, diperoleh kepastikan bahwa Ragil Alfarizi (20), tewas akibat dianiaya polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. 

Dari hasil autopsi terungkap korban bukan meninggal karena gantung diri.

Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi. (tribun jambi/muzakkir)

Baca juga: Suasana Tegang di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi, Detik-detik Vonis Bripka Yuyun

Baca juga: Brigadir Ismoyo Diangkut Mobil Propam, Izin Piket ke Istri Tapi Malah ke Rumah Perempuan Lain 

Baca juga: Pengendali Narkoba Jambi Helen Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Bilang Keterangan Berbelit-belit

Berita Terkini