Ratusan Warga Kepung PLTA Kerinci

7 Pendemo PLTA Kerinci Dibebaskan, 22 Orang Diminta Teken Surat Pernyataan

Penulis: Herupitra
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBEBASKAN - Tujuh warga Desa Pulau Pandan, Kabupaten Kerinci, yang ditahan saat demonstrasi di PLTA Kerinci, dibebaskan, Minggu (24/8/2025) malam. Mereka ditahan sejak Jumat (22/8/2025). das

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Tujuh warga yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa menolak kompensasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci resmi dibebaskan pada Minggu (24/8/2025) malam.

Pembebasan itu dilakukan setelah adanya jaminan dari Bupati Kerinci, Monadi, serta kesediaan sejumlah warga untuk menandatangani surat pernyataan.

“Alhamdulillah sudah dibebaskan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, syarat pembebasan tujuh warga tersebut adalah penandatanganan surat pernyataan kolektif. Dalam dokumen bertanggal 24 Agustus 2025 itu, setidaknya ada tiga poin utama yang disepakati warga.

Baca juga: Warga Pulau Pandan Ketakutan, Tak Lagi Demo di PLTA Kerinci Jambi, Ngaku Diancam Ditangkap

Pertama, masyarakat berjanji menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di sekitar lokasi pembangunan pintu air Danau Kerinci.

Kedua, warga berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis maupun penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).

Ketiga, warga berkomitmen mengajak masyarakat lain agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ataupun aksi yang bisa mengganggu pembangunan maupun operasional perusahaan.

“Ya, kami tandatangani. Makanya tujuh warga kami yang diamankan bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 22 warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan yang menandatangani pernyataan.

Baca juga: Warga Pulau Pandan Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta per KK, Pihak PLTA Kerinci hanya Mampu Rp 5 Juta

Meski demikian, masyarakat berharap pihak perusahaan konsisten memenuhi janji, terutama soal tidak mengganggu ekosistem sungai serta menghormati lahan warga yang belum dibebaskan.

“Kami berharap mereka (PLTA) menepati janji. Jangan sampai penggalian sungai mengganggu ikan dan jangan melebar ke lahan warga yang belum diganti rugi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses pembebasan tujuh warga tersebut. Kapolres Kerinci belum menanggapi saat dihubungi Tribun Jambi.

Namun, Kabag Ops Polres Kerinci AKP Yudistira memastikan kondisi di lapangan saat ini terkendali.

“Tidak ada aksi lagi dari masyarakat. Kondisi aman terkendali,” katanya.

Baca juga: Warga Pulau Pandan Mengaku Diteror, Kini Khawatir Demonstrasi PLTA Kerinci

Berita Terkini