Berita Muaro Jambi

Modus Jual Emas, Pria di Muaro Jambi Rampas Motor dan HP Temannya yang Driver Ojol

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi begal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Aksi kejahatan bermodus pura-pura menjual emas dilakukan seorang pria bernama Manda (29) di Muaro Jambi. 

Ia merampas sepeda motor dan ponsel milik temannya sendiri dengan menodongkan pisau.

Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

“Awalnya pelaku meminta korban, Fathur Rahman Putra, untuk menjemputnya di Legok dan mengantar ke Sejinjang dengan alasan menjual emas. Namun setelah tidak bertemu orang yang dimaksud, pelaku kembali meminta korban mengantar ke Desa Danau Kedap,” jelas Ipda Maulana.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku mendadak mengeluarkan sebilah pisau sepanjang 40 cm. Ia lalu menodong korban dan merampas satu unit motor Jupiter biru BH 4016 MY, satu unit ponsel Oppo A31, serta dompet berisi uang tunai.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Maro Sebo,” tambahnya.

Kini, pelaku berhasil diamankan setelah buron lebih dari sebulan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan di wilayah hukum Polda Jambi.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Motor di Muaro Jambi, Kaki Kena Dor di Rawa-rawa

Baca juga: Fakta di Jambi, 17 Persen Penerima BSU di Provinsi Jambi Tak Cairkan Dana Bantuan

Sebelumnya,  tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dan Opsnal Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku bernama Manda (29), warga Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Simpang Sijenjang, Kota Jambi.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri ke arah rawa-rawa. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan (tembak) bagian kaki sebelah kanan tersangka,” jelas Ipda Maulana, Senin (25/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian. Saat ini tersangka Manda sudah diamankan di Polsek Maro Sebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Halaman
12

Berita Terkini