Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya
Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
HEWAN KURBAN-Istilah Kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Musafir dianjurkan tetap berkurban jika mampu.
Kurban atas nama anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan.
Keempat mazhab sepakat bahwa jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka wajib hukumnya untuk menunaikannya.
Menunda atau meninggalkan nazar kurban termasuk perbuatan yang berdosa.
Bagi muslim yang diberi kelapangan rezeki, kurban seharusnya tidak ditinggalkan.
Selain bentuk ketaatan, kurban juga menjadi pengingat atas kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya demi menjalankan perintah Allah SWT.
Artikel Berikut Diolah dari Tribunsumsel
Baca juga: PLN UP3 Jambi Bagikan 300 Paket Daging Qurban
Baca Juga
| Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita |
|
|---|
| Kementerian HAM Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Maksimal |
|
|---|
| Candi Muaro Jambi, Wisata Sejarah yang Kekinian |
|
|---|
| BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin. Helly: Lebih Tiga Kali Kita Ajak Diskusi |
|
|---|
| Drama Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Mahar Rp 3 Miliar Hilang Tanpa Sebab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jelang-Idul-Adha-Permintaan-Hewan-Kurban-di-Tanjabtim-Masih-Sepi.jpg)