Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya
Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
HEWAN KURBAN-Istilah Kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Musafir dianjurkan tetap berkurban jika mampu.
Kurban atas nama anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan.
Keempat mazhab sepakat bahwa jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka wajib hukumnya untuk menunaikannya.
Menunda atau meninggalkan nazar kurban termasuk perbuatan yang berdosa.
Bagi muslim yang diberi kelapangan rezeki, kurban seharusnya tidak ditinggalkan.
Selain bentuk ketaatan, kurban juga menjadi pengingat atas kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya demi menjalankan perintah Allah SWT.
Artikel Berikut Diolah dari Tribunsumsel
Baca juga: PLN UP3 Jambi Bagikan 300 Paket Daging Qurban
Berita Terkait
Baca Juga
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pekalongan Ricuh: Tanpa Orasi Langsung Bakar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 36 : Budaya Populer Korea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.