Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya

Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
HEWAN KURBAN-Istilah Kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Musafir dianjurkan tetap berkurban jika mampu.

Kurban atas nama anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan.

Keempat mazhab sepakat bahwa jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka wajib hukumnya untuk menunaikannya.

Menunda atau meninggalkan nazar kurban termasuk perbuatan yang berdosa.

Bagi muslim yang diberi kelapangan rezeki, kurban seharusnya tidak ditinggalkan.

Selain bentuk ketaatan, kurban juga menjadi pengingat atas kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya demi menjalankan perintah Allah SWT.

Artikel Berikut Diolah dari Tribunsumsel

Baca juga: PLN UP3 Jambi Bagikan 300 Paket Daging Qurban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved