Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya

Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
HEWAN KURBAN-Istilah Kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

TRIBUNJAMBI.COM - Istilah Kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam praktik ibadah, kurban diwujudkan melalui penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha.

Tindakan ini menjadi simbol ketaatan dan bentuk nyata mendekatkan diri kepada Allah.

Keutamaan kurban menjadikannya salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Empat mazhab besar dalam Islam memberikan pandangan berbeda mengenai hukum pelaksanaannya.

Berikut ringkasan pendapat para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali terkait hukum kurban.

  1. Mazhab Hanafi: Kurban Wajib bagi yang Mampu

Menurut Imam Hanafi, kurban diwajibkan bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial.

Kriteria mampu ditandai dengan kepemilikan harta yang mencapai nisab, yaitu senilai minimal 200 dirham.

Jika seseorang memenuhi syarat tersebut namun tidak berkurban, maka ia dinilai berdosa.

Dalil yang digunakan adalah sabda Nabi SAW, “Barang siapa memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

Meskipun demikian, sebagian ulama Hanafi seperti Abu Yusuf dan Muhammad menyatakan kurban sebagai sunnah muakkad.

Kurban tidak disyariatkan bagi musafir maupun anak yang belum baligh, kecuali jika dilakukan oleh walinya.

2. Mazhab Maliki: Sunnah Muakkad, Makruh Bila Ditinggalkan

Imam Maliki memandang kurban sebagai ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Namun, jika seseorang mampu tetapi tidak melaksanakannya, maka hukumnya makruh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved