Berita Selebritis

Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita 

TRIBUNJAMBI.COM – Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Vonis tersebut lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya, setelah majelis hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban, LM, yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.

Hakim menyebut pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel berisiko merusak alat reproduksi LM, yang dapat berdampak pada kemampuan korban untuk memiliki keturunan di masa mendatang.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, mengungkapkan bahwa pengguguran yang dialami LM terjadi dua kali, sehingga timbul kerawanan serius pada kesehatan reproduksi korban.

Selain kondisi tersebut, faktor usia korban yang masih anak di bawah umur juga menjadi pemberat hukuman, karena perlindungan anak merupakan prioritas hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Sebelumnya, Vadel divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun setelah mengajukan banding, hukuman diperberat menjadi 12 tahun dengan tambahan denda Rp 1 miliar atau kurungan jika tidak dibayar.

Baca juga: Kementerian HAM Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Maksimal

Baca juga: TKW Robohkan Rumahnya Usai Cerai dari Suami, Viral di Sosmed Jadi Tontonan Warga

Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti berupa dua telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana.

Penjelasan Lengkap Hakim soal Penambahan Hukuman

Vadel Badjideh menerima vonis lebih berat, yakni 12 tahun penjara, setelah hakim menilai ada sejumlah aspek membahayakan nyawa dan masa depan korban LM.

Catur Iriantoro menegaskan bahwa poin paling krusial adalah dua kali pengguguran yang dialami LM.
“Majelis hakim melihat ini sudah dilakukan pengguguran selama dua kali,” ujarnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).

Aborsi paksa tersebut dinilai berpotensi merusak organ reproduksi LM dan mengancam masa depannya.

"Ini alat reproduksi, tempat janin bertumbuh. Kita tidak tahu nanti apakah korban masih bisa memiliki keturunan atau tidak,” sambungnya.

Faktor usia korban turut memperberat putusan.
“Korban adalah anak di bawah umur. Negara sangat menjunjung perlindungan anak karena mereka adalah masa depan bangsa,” kata Catur.

Ia juga menjelaskan bahwa peluang pembebasan bersyarat tetap terbuka, namun harus memenuhi sejumlah syarat—mulai dari menjalani dua per tiga masa hukuman, berkelakuan baik, hingga aktif mengikuti program pembinaan.

Vadel Sempat Bersyukur Divonis 9 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved