Berita Selebritis

Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita 

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), Vadel sempat mengucap syukur saat divonis sembilan tahun penjara.

“Alhamdulillah,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya alasannya bersyukur, Vadel mengatakan bahwa masalahnya sudah dianggap selesai.

“Udah selesai masalahnya,” katanya sambil mengenakan rompi kejaksaan.

Ketika ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam dan hanya menggelengkan kepala.

Ia kembali mengucap syukur saat hakim menurunkan vonis dari 12 tahun menjadi 9 tahun kala itu.

“Alhamdulillah, alhamdulillah turun,” ucapnya.

Namun putusan itu dibatalkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun.

Putusan Banding: Hukuman Diperberat

Dalam amar putusan perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI, majelis hakim tinggi memutuskan mengubah lamanya pidana menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” bunyi putusan tersebut.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua unit telepon genggam iPhone 14 dan iPhone 13, beserta dokumen elektronik terkait, untuk dirampas dan dimusnahkan.

Majelis menegaskan masa tahanan yang telah dijalani Vadel tetap dihitung sebagai bagian dari pidana, dan Vadel akan tetap berada dalam tahanan.

Permohonan banding yang diajukan pihak Vadel—yang meminta pembebasan serta pengembalian barang bukti—ditolak sepenuhnya.

Majelis menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved