Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya
Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dalam mazhab ini, diperbolehkan berutang untuk membeli hewan kurban asalkan mampu membayar.
Musafir tetap dianjurkan berkurban, meski tidak wajib.
Kurban atas nama anak-anak dibolehkan jika diambil dari harta orang tua atau wali.
3. Mazhab Syafi’i: Cukup Sekali Seumur Hidup
Imam Syafi’i menyatakan bahwa kurban bernilai sunnah muakkad, cukup dilakukan satu kali seumur hidup.
Terdapat dua bentuk pelaksanaan: sunnah ‘ain (perorangan) dan sunnah kifayah (mewakili keluarga).
Jika satu anggota keluarga berkurban, maka cukup mewakili seluruh anggota keluarga lainnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.”
Bagi musafir, kurban tetap disunnahkan.
Namun, kurban atas nama anak-anak yang belum baligh tidak disyariatkan.
4. Mazhab Hambali: Wajib Bila Mampu, Meski Berutang
Menurut Imam Hambali, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, bahkan jika harus membeli hewan dengan berutang.
Namun, jika tidak memiliki kemampuan, maka kurban menjadi sunnah.
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pekalongan Ricuh: Tanpa Orasi Langsung Bakar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 36 : Budaya Populer Korea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.