Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya
Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dalam mazhab ini, diperbolehkan berutang untuk membeli hewan kurban asalkan mampu membayar.
Musafir tetap dianjurkan berkurban, meski tidak wajib.
Kurban atas nama anak-anak dibolehkan jika diambil dari harta orang tua atau wali.
3. Mazhab Syafi’i: Cukup Sekali Seumur Hidup
Imam Syafi’i menyatakan bahwa kurban bernilai sunnah muakkad, cukup dilakukan satu kali seumur hidup.
Terdapat dua bentuk pelaksanaan: sunnah ‘ain (perorangan) dan sunnah kifayah (mewakili keluarga).
Jika satu anggota keluarga berkurban, maka cukup mewakili seluruh anggota keluarga lainnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.”
Bagi musafir, kurban tetap disunnahkan.
Namun, kurban atas nama anak-anak yang belum baligh tidak disyariatkan.
4. Mazhab Hambali: Wajib Bila Mampu, Meski Berutang
Menurut Imam Hambali, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, bahkan jika harus membeli hewan dengan berutang.
Namun, jika tidak memiliki kemampuan, maka kurban menjadi sunnah.
| Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita |
|
|---|
| Kementerian HAM Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Maksimal |
|
|---|
| Candi Muaro Jambi, Wisata Sejarah yang Kekinian |
|
|---|
| BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin. Helly: Lebih Tiga Kali Kita Ajak Diskusi |
|
|---|
| Drama Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Mahar Rp 3 Miliar Hilang Tanpa Sebab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jelang-Idul-Adha-Permintaan-Hewan-Kurban-di-Tanjabtim-Masih-Sepi.jpg)