Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya

Kurban berasal dari kata Kurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
HEWAN KURBAN-Istilah Kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekat atau usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Dalam mazhab ini, diperbolehkan berutang untuk membeli hewan kurban asalkan mampu membayar.

Musafir tetap dianjurkan berkurban, meski tidak wajib.

Kurban atas nama anak-anak dibolehkan jika diambil dari harta orang tua atau wali.

 

3. Mazhab Syafi’i: Cukup Sekali Seumur Hidup

Imam Syafi’i menyatakan bahwa kurban bernilai sunnah muakkad, cukup dilakukan satu kali seumur hidup.

Terdapat dua bentuk pelaksanaan: sunnah ‘ain (perorangan) dan sunnah kifayah (mewakili keluarga).

Jika satu anggota keluarga berkurban, maka cukup mewakili seluruh anggota keluarga lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.”

Bagi musafir, kurban tetap disunnahkan.

Namun, kurban atas nama anak-anak yang belum baligh tidak disyariatkan.

 

4. Mazhab Hambali: Wajib Bila Mampu, Meski Berutang

Menurut Imam Hambali, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, bahkan jika harus membeli hewan dengan berutang.

Namun, jika tidak memiliki kemampuan, maka kurban menjadi sunnah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved