Vonis Rafael Alun Trisambodo
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara
Berikut profil Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo yang lepas dari jeratan hukum, sementara sang suami divonis 14 tahun penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ernie Meike Torondek merupakan wanita berdarah Manado yakni istri dari Rafael Alun Trisambodo, Mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana penjara 14 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo yang lepas dari jeratan hukum, sementara sang suami divonis 14 tahun penjara.
Lepasnya dia dari hukuman setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai jika Ernie tidak turut serta dalam kasus yang menjerat suaminya.
Lalu seperti apakah profil dari Eineke?
Berikut profil dan biodata singkat Ernie Meike Torondek
Nama lengkap: Ernie Meike Torondek
Asal: Manado, Sulawesi Utara
Pasangan: Rafael Alun Trisambodo (suami)
Anak: Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo, dan Ricco.
Selain melalui biodata singkat, kamu juga bisa mengenal sosok Ernie Meike Torondek lebih dalam melalui beberapa fakta tentangnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, sosok Ernie Meike Torondek memiliki beberapa fakta yang wajib diketahui.
Baca juga: Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery
Baca juga: Sipir Lapas Jambi Kirim Sabu ke Jakarta, Terlibat Jaringan Internasional dengan BB 52 Kg
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 12 Janurari 2024 di Bengkulu, 82 Km Barat Daya Enggano
1. Ernie Meike Torondek memiliki darah Manado
Informasi mengenai Ernie Meike Torondek memang tidak banyak beredar. Hal itulah yang membuat tidak sedikit orang yang belum mengenal Ernie Meike.
Mereka bahkan turut mencari informasi mengenai Ernie Meike.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Ernie memiliki darah keturunan Manado. Informasi yang beredar pun turut menyebut bahwa Ernie beragama Katolik.
2. Ernie Meike Torondek dikenal sebagai pengusaha
Sebagai pengusaha, Ernie Meike Torondek diduga memiliki salah satu restoran yang terletak di Yogyakarta bernama Bilik Kayu Heritage.
Dari kabar beredar, restoran yang terletak di Jalan Ipda Tut Harsono No. 72 itu kabarnya sudah tidak lagi beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2023 lalu.
Selain itu, Ernie juga memiliki bisnis kafe di kawasan Meruya, Jakarta Barat, bernama Bilik Kopi.
Menurut informasi yang beredar, kafe yang berada di Jakarta itu dulunya dikelola oleh anak keduanya, Dhyaksa Dharma.
Terbaru, kafe tersebut diketahui sudah tutup.
3. Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek memiliki empat orang anakask.
Setelah menikah, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek telah dikaruniai empat anak.
Baca juga: Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga
Anak-anak mereka bernama Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo, dan anak terakhir bernama Ricco.
Anak pertama dan kedua Rafael dan Ernie Meike diketahui baru saja menikah belum lama ini, yakni di tahun 2021 dan 2022 lalu.
4. Ernie Meike Torondek kerap pamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial
Kehidupan pribadi Ernie sempat dicari tahu oleh warganet.
Dari situ, Ernie Meike diketahui mempunyai gaya hidup yang mewah.
Istri Rafael ini kerap memamerkan tas branded miliknya yang memiliki harga fantastis.
Selain itu, Ernie juga diketahui kerap memamerkan rumah mewahnya yang dilengkapi dengan fasilitas kolam renang dan ruangan gym.
Semuanya itu dipamerkan oleh Ernie melalui media sosialnya.
5. Ernie Meike Torondek memiliki koleksi tas mewah bernilai fantastis
Istri Rafael Alun Trisambodo juga memiliki koleksi tas mewah dengan nilai yang sangat fantastis.
Melalui utas di media sosial Twitter, warganet dengan akun @logikapolitik mengungkap koleksi tas mewah milik mama dari Mario Dandy Satrio ini.
Sederet foto yang dibuka tersebut diduga diambil dari akun Instagram milik Ernie yang sekarang sudah tidak dapat lagi ditemukan oleh publik.
Dari utas tersebut, Ernie terlihat memiliki tas mewah premium dengan harga yang bisa dibilang bernilai fantastis.
Mengejutkannya, bila ditelusuri lebih jauh, harga tas tersebut ditaksir mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.Tidak hanya mengunggah potret dirinya tengah berpose dengan tas mewah, Ernie ternyata juga sempat memfoto anjingnya dengan tas mewah miliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg
Foto-foto itu tak ketinggalan diunggah di akun Instagram pribadinya yang kini sudah tidak dapat diakses.
6. Ernie Meike Torondek sempat diduga tidak memiliki NIK
Beberapa waktu lalu, ada berita beredar menyebut Ernie Meike diduga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itu diketahui dari acara yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam video yang beredar, Aiman bertanya soal kepemilikan NIK Ernie yang ternyata tidak terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dan dokumen catatan sipil kepada seorang pengamat bernama Pahrur.
Pengamat itu mengatakan kemungkinan besar Ernie sengaja menghapus KK miliknya agar bank tidak bisa melacak transaksi yang dilakukan atas rekening yang dimiliki.
Di sisi lain, Dukcapil menjelaskan Ernie Meike Torondek memiliki NIK yang terdaftar.
Namun, soal dugaan Ernie Meike memiliki dua NIK, pihaknya menyebut perlu dipastikan terlebih dahulu apakah dari NIK tersebut sudah terintegrasi dengan KTP Elektronik atau belum.
Pasalnya, KTP yang sudah terintegrasi elektronik sudah dipastikan memiliki NIK tunggal.
7. Ernie Meike Torondek diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya diadili dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023) pagi.
Dalam persidangan yang digelar itu, papanya Mario Dandy itu tidak didakwa seorang diri.
Istrinya, Ernie Meike Torondek, juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
"Menyatakan bahwa terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Baca juga: Buntut Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Eks Penyidik Sebut Pecat Pimpinan KPK
Rafael maupun Ernie diduga sama-sama menerima uang gratifikasi. Uang itu diduga disalurkan melalui perusahaan milik pribadi mereka.
Siasat itu kabarnya dilakukan untuk menutupi aliran dana tersebut.Sementara, peran Ernie Meike diduga menerima aliran dana dari perusahaan cangkang.
Kabarnya, Ernie bahkan disebut juga ikut memegang saham di perusahaan cangkang tersebut.
Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara.
Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
sementara terkait nasib istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai jika Ernie tidak turut serta dalam kasus yang menjerat suaminya.
Sebelumnya pada dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga, sementara Rafael Alun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.
"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).
Meski di atas kertas Ernie memiliki posisi pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Rafael Alun yang memegang kendali.
Contohnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilan.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.
Baca juga: Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Nepotisme
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.
Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," katanya.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Rafael Alun Trisambodo Vonis 14 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.
Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Pesan Azhari DS untuk Warga Jambi Sebelum Meninggal
Baca juga: Nico Malau Cetak Gol, Skor PSIM vs PSMS Medan Berakhir 2-1
Baca juga: Serbu Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Jumat 12 Januari 2024, Banjir Hadiah!
Baca juga: PPPK Khusus 2024, Pemkab Tanjab Barat Fokus 4 Formasi
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com
Rafael Alun Trisambodo
Ernie Meike
Tindak Pidana Pencucian Uang
profil
biodata
penjara
Manado
vonis
Tribunjambi.com
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.