Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba
BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg
Satresnakoba Polresta Jambi berhasil membekuk pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu 52 kilogram.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Satresnakoba Polresta Jambi berhasil membekuk pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu 52 kilogram. Jaringan internasional tersebut juga menyeret salah satu oknum sipir Lapas kelas II A Jambi yakni MA (27).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Pada hari sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WIB di seputaran dekat smpn 07 simpang IV sipin akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang akan dikirim ke Jakarta," kata Eko saat konfirmasi pers Jum'at (12/1/2024) sore.
Dengan informasi tersebut, anggota Satres narkoва Polresta Jambi, berhasil menemukan barang bukti berupa 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, dalam tas berwarna hitam.
Kemudian yang selanjutnya anggota Satres narkoba Polresta Jambi, melakukan kontrol delivery ke Jakarta.
"Pada hari minggu tanggal 07 januari 2024, sekitar pukul 13.30 wib, di depan pom bensin, jalan raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki ber inisial F alias A," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, salah satu rumah di jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, polisi berhasil mendapatkan satu orang pelaku inisial MA yang merupakan sipir Lapas Jambi.
Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti diduga sabu sebanyak 32 paket besar dalam kemasan plastik teh cina dalam dua tas berwarna hitam dan biru tua.
Dari hasil interogasi tersangka MA, bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirimkan, 20 kilogran narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta.
Baca juga: Bawa Puluhan Paket Sabu, Oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Pemberhentian Sementara
Baca juga: Bawa 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Akan Disanksi Pemberhentian Sementara, Proses Hukum Berlanjut
Baca juga: Foto Oknum Petugas Lapas Bawa Puluhan Kilo Sabu Ditangkap Polisi Beredar di Media Sosial
Kemenkumham Jambi Telusuri Jaringan Narkoba Sipir Penjara, Libatkan Pegawai Lain atau Warga Binaan? |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Sabu 52 Kg, Sipir Lapas Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Narkoba 52 Kg, Sipir Lapas Jambi Dapat Upah Rp10 Juta Perkilo |
![]() |
---|
Ini Peran Sipir Lapas Jambi Dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Kronologi Ungkap Sabu 52 Kilogram Jaringan Internasional Menyeret Sipir Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.