Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba

Terlibat Kasus Sabu 52 Kg, Sipir Lapas Terancam Hukuman Mati

Dua orang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu terancam hukuman mati.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu terancam hukuman mati.

Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama kepada dua orang tersebut. 

Mereka adalah  MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang diamankan di kota Jambi dan F (46) di Jakarta, mereka terlibat dalam jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Riau, Jambi, tujuan Jakarta.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya menerapkan pasal yang sama kepada MA dan F. 

Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup," ujar Eko Wahyudi, Jum'at (12/1/2024). 

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba 52 Kg, Sipir Lapas Jambi Dapat Upah Rp10 Juta Perkilo

Baca juga: Kronologi Ungkap Sabu 52 Kilogram Jaringan Internasional Menyeret Sipir Lapas

Ketika ditanya soal keterlibatan tahanan lapas dalam peredaran narkoba 52 kilogram itu, Eko menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman keterkaitan pihak lain. 

"Hasil penyelidikan hanya oknum saja yang bermain," ujarnya. 

Menurut pengakuan kedua pelaku pada polisi, dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional itu baru sekali melakukan hal tersebut. 

"Menurut keterangannya baru kali ini," sebut Eko. 

Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu,  posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya. 

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut. 

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved