Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba

Terlibat Kasus Sabu 52 Kg, Sipir Lapas Terancam Hukuman Mati

Dua orang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu terancam hukuman mati.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram 

Eko menjelaskan,  tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada  di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura. 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut,  polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram. 

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Detail Penting Penawaran Inter Milan untuk Bintang Napoli Piotr Zielinski

Baca juga: Download Game GTA San Andreas NETFLIX 2024 Versi HD MOD APK 1.72 Gratis

Baca juga: Jelang Pemilu, Pj Wali Kota Jambi Perkuat FKUB Jaga Kerukunan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved