Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba
Terlibat Kasus Sabu 52 Kg, Sipir Lapas Terancam Hukuman Mati
Dua orang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu terancam hukuman mati.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu terancam hukuman mati.
Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama kepada dua orang tersebut.
Mereka adalah MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang diamankan di kota Jambi dan F (46) di Jakarta, mereka terlibat dalam jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Riau, Jambi, tujuan Jakarta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya menerapkan pasal yang sama kepada MA dan F.
Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup," ujar Eko Wahyudi, Jum'at (12/1/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba 52 Kg, Sipir Lapas Jambi Dapat Upah Rp10 Juta Perkilo
Baca juga: Kronologi Ungkap Sabu 52 Kilogram Jaringan Internasional Menyeret Sipir Lapas
Ketika ditanya soal keterlibatan tahanan lapas dalam peredaran narkoba 52 kilogram itu, Eko menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman keterkaitan pihak lain.
"Hasil penyelidikan hanya oknum saja yang bermain," ujarnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku pada polisi, dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional itu baru sekali melakukan hal tersebut.
"Menurut keterangannya baru kali ini," sebut Eko.
Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.
Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Detail Penting Penawaran Inter Milan untuk Bintang Napoli Piotr Zielinski
Baca juga: Download Game GTA San Andreas NETFLIX 2024 Versi HD MOD APK 1.72 Gratis
Baca juga: Jelang Pemilu, Pj Wali Kota Jambi Perkuat FKUB Jaga Kerukunan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.