Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba

Kronologi Ungkap Sabu 52 Kilogram Jaringan Internasional Menyeret Sipir Lapas

Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
- Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu,  posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya. 

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut. 

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Baca juga: Sipir Lapas Jambi Terancam Pidana Mati, Karena Miliki Rp 52 Kg Sabu dengan Nilai Rp 50 M

Baca juga: BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg

Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi. 

Eko menjelaskan,  tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada  di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura. 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut,  polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram. 

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mapolsek Limun Terendam, Personilnya Tetap Semangat Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Baca juga: Thariq Halilintar Salting Lihat Kedipan Mata Fuji di Replay 2023, Warganet: Balikan Aja

Baca juga: 200 Rumah Warga Pulau Pandan Sarolangun Terendam Banjir, Masyarakat Krisis Makanan dan Air Bersih 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved