Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba
Kemenkumham Jambi Telusuri Jaringan Narkoba Sipir Penjara, Libatkan Pegawai Lain atau Warga Binaan?
Pegawainya terlibat jaringan narkoba internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi tegaskan tak akan beri bantuan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegawainya terlibat jaringan narkoba internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi tegaskan tak akan beri bantuan hukum.
Sebelumnya pegawai Lapas Jambi terlibat dalam kasus narkoba sebanyak 52 kilogram yang disimpan di kediamannya, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwail Kemenkumham) Jambi, Muhammad Adnan menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada petugas lapas yaitu MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) yang terseret kasus narkoba jaringan internasional, Malaysia.
"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adnan, Rabu (17/1/2024).
Adnan juga telah memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 18 Januari 2024, Emas Antam dan UBS Turun Drastis Sampai Rp 13.000
Baca juga: Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Mulai Minggu Ketiga Maret
Adnan bilang, Kemenkumham Jambi tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus ini.
"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," sebutnya.
Kedepan, Adnan menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan- tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu, yang lebih ringan dari itu barang kali sangat kecil kemungkinan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Baca juga: Rugikan Rp217 Juta Mantan Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka, SPj Fiktif dan Tilep Uang Panen Sawit
Baca juga: Makan Apa Hari Ini: Resep Capcay Sayur
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Resep Bakso Sapi Rumahan, Bisa Haluskan Daging dengan Blender |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Kamis 18 Januari 2024, Emas Antam dan UBS Turun Drastis Sampai Rp 13.000 |
![]() |
---|
Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Mulai Minggu Ketiga Maret |
![]() |
---|
Rugikan Rp217 Juta Mantan Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka, SPj Fiktif dan Tilep Uang Panen Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.