Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba

Kemenkumham Jambi Telusuri Jaringan Narkoba Sipir Penjara, Libatkan Pegawai Lain atau Warga Binaan?

Pegawainya terlibat jaringan narkoba internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi tegaskan tak akan beri bantuan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram 

Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 18 Januari 2024, Emas Antam dan UBS Turun Drastis Sampai Rp 13.000

Baca juga: Prediksi Skor Napoli vs Fiorentina, Cek Head to Head dan Statistik tim, Kick off 02.00 WIB

Baca juga: Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Mulai Minggu Ketiga Maret

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved