CPNS 2024
Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Mulai Minggu Ketiga Maret
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jika rekrutmen PNS dan PPPK 2024 akan dilakukan 3 kali, dengan kebutuhan 2,3 juta CPNS dan PPPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jika rekrutmen PNS dan PPPK 2024 akan dilakukan 3 kali, dengan kebutuhan 2,3 juta CPNS dan PPPK.
Ini dikatakan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB.
Dwi juga memastikan, pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ujarnya.
Plt. Kepala BKN mengatakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tahap pertama akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Baca juga: Rugikan Rp217 Juta Mantan Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka, SPj Fiktif dan Tilep Uang Panen Sawit
Baca juga: Wisata Pasar Terapung di Kawasan Candi Muarojambi, Nikmati Kudapan di Atas Sampan
Berikut jadwalnya:
Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024.
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 % (norma umum) dan nilai CAT 70 % + nilai SKTT 30 % (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” kata Haryomo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rugikan Rp217 Juta Mantan Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka, SPj Fiktif dan Tilep Uang Panen Sawit
Baca juga: Mobil Kemensos yang Kecelakaan di Jembatan Aurduri II Jambi Ikuti Iringan Rombongan Gubernur
Baca juga: Wisata Pasar Terapung di Kawasan Candi Muarojambi, Nikmati Kudapan di Atas Sampan
Kunci Jawaban Kelas 9 Bahasa Indonesia Halaman 130, Lagu Smong dan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Prediksi Skor Suriah vs Australia, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 18.30 WIB |
![]() |
---|
Rugikan Rp217 Juta Mantan Kades di Muaro Jambi Jadi Tersangka, SPj Fiktif dan Tilep Uang Panen Sawit |
![]() |
---|
Makan Apa Hari Ini: Resep Capcay Sayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.