Vonis Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim PN Jakarta Barat.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis Hakim tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilanggar Rafael Alun.

Rafael Alun dalam kasus itu telah divonis 14 tahun penjara terkait gratifikasi.

Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.

Keputusan serupa juga diambil tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Saat ditanyakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M

Baca juga: Anies Beri Skor Kinerja Kementerian Pertahanan Dibawah 5, Begini Respon Presiden Jokowi

Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024

"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.

Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved