Vonis Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim PN Jakarta Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis Hakim tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilanggar Rafael Alun.
Rafael Alun dalam kasus itu telah divonis 14 tahun penjara terkait gratifikasi.
Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.
Keputusan serupa juga diambil tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
Saat ditanyakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M
Baca juga: Anies Beri Skor Kinerja Kementerian Pertahanan Dibawah 5, Begini Respon Presiden Jokowi
Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024
"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.
Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Mario Dandy
Jaksa Penuntut Umum
KPK
vonis
banding
Jakarta Barat
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tribunjambi.com
Rafael Alun Trisambodo
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.