Vonis Rafael Alun Trisambodo
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy
Berikut pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut pertimbangan meringankan dan memberatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus itu, ayah Mario Dandy dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tak hanya denda, Rafael Alun turut dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan Rafael Alun Trisambodo, dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum.
Dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M
Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024
Baca juga: Prediksi Skor Senagal vs Niger, Lihat Info Skuad dan Starting XI Malam Ini - 01.00 WIB
"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Rafael Alun dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Vonis Rafael Alun sama dengan tuntuan JPU.
JPU menuntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun di Ruang Sidang
Rafael Alun Sambodo
vonis
Mario Dandy
Jakarta Barat
TPPU
meringankan
memberatkan
penjara
Tribunjambi.com
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.