Vonis Rafael Alun Trisambodo

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy

Berikut pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Berikut pertimbangan meringankan dan memberatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rafael Alun Sempat Yakin Divonis Bebas 

Sebelumnya, Rafael Alun melalui tim penasihat hukumnya sempat yakin akan divonis bebas. 

"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Target tersebut dipasang lantaran penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

Kemudian tim penasihat hukum menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya sudah melewati masa daluwarsa pidana.

Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini. Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengukuran Batas Tanah Untuk Pembuatan Sertifikat Bisa Menggunakan Jasa Swasta

Baca juga: KPU Batanghari Rekrut Masyarakat untuk Pelipatan Surat Suara

Baca juga: Dusan Vlahovic Buka Baju Rayakan Gol Kemenangan Juventus, Akui Salernitana Tim Hebat

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved