Vonis Rafael Alun Trisambodo
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga
Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara. Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara
Hakim menyebut istri Rafael Alun Trisambodo tidak turut serta pada kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya
TRIBUNJAMBI.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara.
Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
sementara terkait nasib istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai jika Ernie tidak turut serta dalam kasus yang menjerat suaminya.
Sebelumnya pada dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga, sementara Rafael Alun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.
"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan
Baca juga: Guru SD di Yogyakarta Diduga Lecehkan 15 Siswa, Ajari Cara Open BO hingga Nonton Film Dewasa
Meski di atas kertas Ernie memiliki posisi pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Rafael Alun yang memegang kendali.
Contohnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilan.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.
Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
| Kerinci dan Sungai Penuh Mendominasi Laporan, Ombudsman Buka-bukaan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK |
|
|---|
| Sejak Selasa Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan 22 Kali Guguran Lava |
|
|---|
| Ardiyaningsih Puji Lestari, Lulusan Doktor Pertama Program Studi Ilmu Pertanian Universitas Jambi |
|
|---|
| Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.